You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sambiroto
Desa Sambiroto

Kec. Padas, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SAMBIROTO KECAMATAN PADAS KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR

Tugas Selesai, KPPS Desa Sambiroto Dibubarkan

Administrator 02 Maret 2024 Dibaca 3.454 Kali
Tugas Selesai, KPPS Desa Sambiroto Dibubarkan

SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Pemungutan suara Pemilu 2024 sudah berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Setelah melaksanakan tugasnya selama 1 bulan pada proses Pemilu 2024, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara suara (KPPS) akhirnya dibubarkan.

Seremoni pembubaran KPPS digelar secara sederhana di Sasana Krida Darma - Balai Desa Sambiroto, Sabtu (02/03/2024).

Hadir dalam kegiatan, PPS beserta sekretariat Desa Sambiroto, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Kepala Desa Sambiroto dan diikuti oleh seluruh anggota KPPS yang hadir.

Kepala Desa Sambiroto Sri Mulyono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada jajaran KPPS atas kerja kerasnya dalam mensukseskan Pemilu 2024. 

Ketua PPS Desa Sambiroto Samsu Mustakim mengungkapkan hal senada. Tanpa kerja keras semua pihak khususnya KPPS, pemilu tidak dapat berjalan lancar. "Meskipun ada sedikit permasalahan, tapi alhamdulilah dapat kita selesaikan. Dan itu juga atas jerih payah serta kerja keras penjenengan semua," ungkap Samsu.

Di Desa Sambiroto terdapat 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total anggota KPPS sebanyak 56 orang dimana keanggotaan KPPS berjumlah tujuh orang pada masing-masing TPS.

KPPS yang diangkat dan ditetapkan oleh Ketua PPS Desa Sambiroto atas nama Ketua KPU Kabupaten Ngawi Nomor 170 Tahun 2024 bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Mendasar Keputusan KPU Kabupaten Ngawi tersebut, masa kerja KPPS selama satu bulan dimulai pada 25 Januari - 25 Februari 2024. Merujuk Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemilu dan di bubarkan paling lambat satu bulan setelah Pemilu.

Berita sebelumnya:

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.424.923.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.432.281.900,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -8.573.317,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 625.590.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.169.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 45.000.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 584.876.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.166.849.900,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 785.705.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 87.523.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 274.004.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.200.000,00
0%