You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sambiroto
Desa Sambiroto

Kec. Padas, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SAMBIROTO KECAMATAN PADAS KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR

Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih pada Pemilu 2024, Cek Melalui Link Berikut!

Administrator 01 April 2023 Dibaca 1.291 Kali
Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih pada Pemilu 2024, Cek Melalui Link Berikut!

SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 untuk pemilihan presiden/wakil presiden dan legislatif. Sementara pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah ditetapkan berlangsung pada 27 November 2024.

Hal ini mendasar Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.

Hanya mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang disebut DPT yang berhak memilih. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, DPT daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Baca juga: 

Dalam proses penyusunan DPT masyarakat dapat berperan aktif untuk mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di DPT. Masyarakat bisa memeriksa data yang ditetapkan KPU dalam DPT secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk mengecek status tersebut secara teknis melalui situs KPU infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.

Laman ini memiliki antar muka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos. Jadi, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan.

Berikut cara memeriksa apakah nama kamu sudah bisa memilih pada pemilu 2024 dan terdaftar di DPT: 

  1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id. Pilihh “Cek DPT Online” atau akses laman cekdptonline.kpu.go.id . Akan muncul “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024”
  2. Masukkan data berupa " Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih dalam negeri atau Nomor Passport untuk Pemilih Luar Negeri
  3. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar kemudian Klik “Pencarian”
  4. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul:
    • Nama Pemilih
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nomor Kartu Keluarga (NKK)
    • Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  5. Jika data tidak terdaftar, maka  akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang anda masukkan   keliru/belum terdaftar!

Demikian informasi tentang cara cek nama kamu sudah masuk atau belum dalam DPT. Jika kamu memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum masuk dalam daftar pemilih bisa langsung melapor kepada badan penyelenggara pemilu PPS, PPK ataupun KPU. Lindungi hak pilihmu pada Pemilu 2024.

Baca juga:

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.424.923.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.432.281.900,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -8.573.317,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 625.590.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.169.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 45.000.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 584.876.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.166.849.900,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 785.705.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 87.523.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 274.004.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.200.000,00
0%