You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sambiroto
Desa Sambiroto

Kec. Padas, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SAMBIROTO KECAMATAN PADAS KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR

Pembentukan Jaringan Pengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah JPZIS LAZIS NU Desa Sambiroto

Administrator 08 Maret 2023 Dibaca 6.861 Kali
Pembentukan Jaringan Pengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah JPZIS LAZIS NU Desa Sambiroto

SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Tidak terasa sekitar dua minggu lagi umat islam akan menyambut bulan suci ramadhan 1444 H/2023 M. Kedatangan bulan suci ini tentu perlu kita sambut dengan suka cita. Berbagai hal penting untuk dilakukan dengan mempersiapkan jasmani dan rohani. Salah satu perkara yang wajib dilakukan adalah melunasi hutang puasa pada tahun sebelumnya.

Menyongsong datangnya bulan ramadhan tahun ini, para takmir masjid dan mushola di Desa Sambiroto menggelar musyawarah pembentukan Jaringan Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah (JPZIS) Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah yang berada dibawah naungan Nahdlatul Ulama (LAZIS NU).

Musyawarah dilaksanakan di Mushola Sunan Giri, RT 004 RW 001 Dusun Sambiroto I, Selasa (07/03/23) selepas sholat isya. Hadir dalam kegiatan tersebut  Ketua JPZIS PAC NU Kecamatan Padas beserta jajaran pengurus.

Ketua JPZIS PAC NU Kecamatan Padas menjelaskan bahwa Jaringan Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah (JPZIS) merupakan badan otonom sekaligus jejaring kultural Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia  yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari struktur NU CARE-LAZIZ NU pada setiap level.

“LAZIZ NU itu merupakan singkatan dari Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah dari Nahdlatul Ulama. Kalau dari negara itu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), kalau dari NU itu LAZISNU, kalau dari Muhammadiyah LAZIZMU).  Itu semua disahkan oleh negara, jadi ada dasar hukumnya,” jelas Suwandi Ketua JPZIS PAC NU Kecamatan Padas.

Ia menambahkan, karena mayoritas di wilayah Kabupaten Ngawi adalah warga nahdliyin maka dibentuknya JPZIS sangat penting agar pengelolaan zakat lebih baik, lebih terorganisir dan lebih dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Ustad Sadi selaku takmir Mushola Sunan Giri sekaligus penggagas pembentukan JPZIS ini menyampaikan terima kasih atas kehadiri JPZIS PAC Kecamatan Padas yang bersedia hadir dalam kegiatan tersebut. Ia berharap setelah pembentukan JPZIS Desa Sambiroto selesai dapat dibimbing dan diarahkan bagaimana cara mengelola lembaga tersebut dengan baik.

Musyawarah menghasilkan mufakat dan memutuskan Ustads Sadi sebagai Ketua JPZIS Ranting Desa Sambiroto. Sedangkan susunan pengurus Amil Syar’I untuk setiap Masjid di lingkungan dusun adalah sebagai berikut:

  1. Masjid Al Hidayah (Dusun Sambiroto I), Ketua Karno
  2. Masjid Baitul Iman (Dusun Sambiroto II), Ketua: Koso
  3. Masjid Al Amin (Dusun Bolo I), Ketua: Sukidin
  4. Masjid Al Falah (Dusun Bolo II), Ketua: Slamet

Pengurus Amil Syar’I ini nantinya akan menaungi pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah dari beberapa masjid/mushola yang ada di wilayah dusun masing-masing.

Hasil dari musyawarah ini nantinya akan diajukan kejenjang JPZIS PAC Kecamatan Padas dan level diatasnya hingga NUCARE-LAZIS NU untuk diterbitkan surat keputusan.

Baca juga:

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.424.923.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.432.281.900,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -8.573.317,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 625.590.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.169.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 45.000.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 584.876.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.166.849.900,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 785.705.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 87.523.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 274.004.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.200.000,00
0%