You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sambiroto
Desa Sambiroto

Kec. Padas, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SAMBIROTO KECAMATAN PADAS KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR

Sebanyak 126 Petani Tembakau dan Buruh Rentan di Desa Sambiroto Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Administrator 06 Oktober 2023 Dibaca 682 Kali
Sebanyak 126 Petani Tembakau dan Buruh Rentan di Desa Sambiroto Tercover BPJS Ketenagakerjaan

SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Kabar gembira datang dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi. Sebanyak 126 petani dan buruh tani rentan di Desa Sambiroto telah aktif kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan oleh Cukup Prihadi, salah satu staf di Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi saat berkunjung ke Kantor Desa Sambiroto, Kamis (05/10/23). Ia menjelaskan kedatangannya ke Desa Sambiroto dalam rangka sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan  bagi warga di desa-desa di Kabupaten Ngawi.

"Jadi kita sampaikan, juga sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tani rentan di Desa Sambiroto sesuai data yang kami terima dari Dinas Pertanian. Ini Desa Sambiroto ada 126 orang yang masuk, tapi kalau seluruh Kabupaten Ngawi mencapai tujuh ribu lebih" jelas Prihadi.

Prihadi menambahkan, ada dua jenis program yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Namun ia menegaskan klaim asuransi jaminan kecelakaan maupun kematian di BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku pada periode Juni - Desember 2023. "Selama periode Juni sampai Desember 2023 akan kita bantu untuk memfasilitasi, diluar itu bukan lagi menjadi pituang pihak BPJS" imbuhnya.

Berita terkait: Bupati Ngawi Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ribuan Petani dan Buruh Tani Rentan

Hal ini sekaligus menjadi tindak lanjut MOU antara Pemerintah Kabupaten Ngawi dan BPJS Ketenagakerjaan yang ditandatangani bulan Juni lalu serta amanah sesuai Instruksi Presiden.

Dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  disebutkan bahwa agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.424.923.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.432.281.900,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -8.573.317,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 625.590.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.169.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 45.000.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 584.876.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.166.849.900,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 785.705.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 87.523.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 274.004.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.200.000,00
0%